Rabu, 03 September 2014

NO WAY TO KA-WE!!




Keinginan untuk selalu tampil fashionable dan up to date ala sosialita mengharuskan kita untuk selalu tampil chic dan branded. Tas dan sepatu menjadi arti penting bagi wanita karena dapat menjadikan penampilan lebih stylish dan eyecatching. Namun, tentu saja memerlukan budget yang tidak sedikit untuk mendapatkan penampilan seperti itu. Chanel, Louboutin, Louis Vuitton, Hermes, Manolo Blahnik, Prada, Valentino dan sederet brand terkenal lainnya menjadi santapan fashion para wanita khususnya bagi para sosialita. Brand tersebut memiliki kisaran harga sekitar 25-100juta rupiah, dan tentunya dengan kualitas dan sertifikat kepemilikan yang sepadan dengan harganya. Dengan range harga yang tidak murah, tas dan sepatu tak hanya mendukung penampilan mereka namun juga menunjukan status sosial mereka.

Tak banyak wanita yang dapat mengikuti gaya hidup yang serba mewah, sehingga menyebabkan kaum mayoritas melegalkan segala cara demi penampilan yang mereka inginkan.
Mulailah beredar tas-tas atau sepatu tiruan dari merk-merk terkenal yang disebut KW. Tas dan sepatu KW ini pun memiliki tingkatan kualitasnya tersendiri. KW 1, KW 2 dan seterusnya atau sebutan lainnya yaitu super, semi super, premium, dan super premium.
Dengan harga barang-barang KW yang jauh lebih terjangkau, konsumen dapat membeli kebutuhannya dengan lebih mudah dan tentunya lebih sering. 

Memang dengan hadirnya barang-barang KW memberikan keuntungan tersendiri bagi kita, sehingga kita tetap dapat tampil fancy tanpa biaya yang besar. Namun, taukah kalian bahwa perbuat ini melanggar hukum? 

Menurut pengacara yang menangani kasus Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) Ari Juliano, dalam UU No. 15 tahun 2010 pasal 90 disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Selain pembuat, pembeli produk KW juga dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Menurut pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara.
"Perbuatan disebut sebagai kebiasaan jika ada pengulangan, karena itu jika membeli lebih dari 2 tas yang bermerek palsu mungkin baru bisa disebut kebiasaan"

Bella (Mahasiswi, 21) Mengatakan bahwa ia sangat menyukai model dari brand Chanel. Namun tentu saja kantong mahasiswanya tak dapat menutup untuk membeli barang yang original, sehingga ia membeli tas-tas KW dengan kualitas premium karena ia menganggap bahwa bentuk dan bahannya pun sudah terilhat sama. Berbeda dengan Melissa (Karyawati, 27) yang memilih untuk membeli barang yang original. ”Kalau budget nya gak cukup tapi lagi butuh beli tas atau sepatu ya aku beli yang sesuai sama kemampuan aku, misalnya guess, atau zara. Tapi sesekali aku pasti nabung buat beli yang mahal, soalnya udah jadi hobi sih”

Kurangnya penegakan hukum di indonesia menjadi latar belakang ketidakperdulian dan kesadaran masyarakat akan undang undang yang telah ditetapkan. Gaya hidup yang kian hari meningkat seakan memaksa kita untuk terus mengikuti arus-arus trend yang semakin pesat. Merk-merk yang dapat dimiliki menentukan status dan tingkat sosial, sehingga tidak heran banyak yang membeli barang KW hanya demi mendapatkan pengakuan sosial.


So girls, dont let society define who you are, just be you and stay original. Lebih baik kita gunakan dan cintai produk-produk dalam negri daripada menggunakan produk tiruan brand-brand ternama. Selain kita dirugikan karena itu adalah suatu bentuk penipuan, tentunya kalian tidak mau dikenai pasal KUHP bukan? Be a smart buyer and be original, girls!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar